Layanan Surat Izin Pengeboran Air Tanah

1. Pengertian

Penggunaan air tanah merupakan salah satu kebutuhan penting bagi berbagai kegiatan usaha, seperti industri, perhotelan, restoran, perkantoran, fasilitas kesehatan, perdagangan, maupun kegiatan komersial lainnya. Meskipun air tanah dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan usaha, pengambilannya tidak dapat dilakukan secara bebas karena air tanah merupakan bagian dari sumber daya air yang perlu dikelola dan dilindungi. Oleh karena itu, pelaku usaha yang akan melakukan pengeboran maupun memanfaatkan air tanah perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki perizinan atau persetujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, istilah Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Pengeboran Air Tanah masih banyak digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Namun, perlu diperhatikan bahwa nomenklatur perizinan air tanah telah mengalami perkembangan dan penyesuaian dalam regulasi terbaru, sehingga jenis legalitas yang dibutuhkan perlu ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, tujuan penggunaan, lokasi, debit pengambilan, serta ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

Surat Izin Pengeboran Air Tanah berkaitan dengan legalitas untuk melakukan kegiatan pengeboran atau pembuatan sumur air tanah. Pengeboran air tanah tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan membuat lubang atau sumur, tetapi juga harus memperhatikan lokasi, kondisi geologi dan hidrogeologi, kedalaman pengeboran, diameter sumur, konstruksi sumur, pemasangan pompa, serta aspek keselamatan dan lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum melakukan pengeboran, pemilik kegiatan perlu memastikan bahwa titik pengeboran dan rencana teknisnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Dalam kondisi tertentu, legalitas pengeboran dan legalitas pengambilan air tanah dapat menjadi dua tahapan yang perlu diperhatikan secara berbeda. Dengan demikian, pemilik usaha sebaiknya tidak langsung melakukan pengeboran sebelum mengetahui jenis perizinan yang diperlukan untuk lokasi dan kegiatan usahanya.

2. Dokumen Persyaratan

Untuk membantu proses pengurusan, dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

A. Dokumen Pemohon/Perusahaan

  • KTP penanggung jawab/pemilik usaha
  • NPWP
  • NIB
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan, apabila berbentuk badan usaha
  • SK Kemenkumham, apabila diperlukan
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan

B. Dokumen Lokasi

  • Sertifikat tanah atau bukti penguasaan tanah
  • SPPT/PBB
  • Alamat lengkap lokasi
  • Koordinat titik rencana sumur dalam format decimal degree
  • Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang/KKPR sesuai ketentuan
  • Site plan atau peta lokasi

Koordinat titik sumur merupakan salah satu data teknis penting dalam permohonan perizinan air tanah dan harus berada dalam lokasi yang sesuai dengan penguasaan/pemanfaatan pemohon.

C. Data Teknis Air Tanah

  • Peruntukan penggunaan air tanah
  • Rencana jumlah kebutuhan/debit air dalam m³/hari
  • Rencana kedalaman sumur
  • Diameter sumur
  • Data atau kajian hidrogeologi apabila dipersyaratkan
  • Gambar desain/konstruksi sumur
  • Rencana posisi pompa dan perpipaan
  • Pernyataan kesanggupan menyediakan sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau apabila dipersyaratkan

Regulasi ESDM secara khusus mencantumkan debit, kedalaman, diameter, koordinat dan gambar konstruksi sebagai data teknis dalam penyelenggaraan izin air tanah.

D. Dokumen Pendukung

  • Dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan kegiatan usaha
  • Dokumen perizinan usaha
  • Foto lokasi
  • Data sumur eksisting apabila merupakan sumur yang sudah terbangun
  • Hasil pemeriksaan/pengujian air apabila dipersyaratkan
  • Dokumen teknis lainnya sesuai hasil evaluasi instansi berwenang

3. Alur Pengerjaan

Secara umum, alur layanan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Konsultasi dan pengecekan awal: Tim melakukan identifikasi kegiatan usaha, lokasi, tujuan penggunaan air tanah, kondisi lahan, serta kebutuhan debit air.
  2. Pengumpulan dokumen: Pemohon menyerahkan dokumen administrasi, legalitas usaha, dokumen tanah dan data teknis yang diperlukan.
  3. Survey dan pengambilan data lapangan: Dilakukan pengecekan lokasi, titik koordinat, kondisi sumur apabila sudah tersedia, serta kondisi lingkungan sekitar.
  4. Penyusunan dokumen teknis: Tim menyiapkan data teknis seperti koordinat, debit kebutuhan, kedalaman, diameter dan gambar konstruksi sumur.
  5. Pengajuan permohonan: Dokumen diajukan melalui sistem/kanal perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
  6. Verifikasi dan evaluasi: Instansi berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis. Evaluasi dapat mempertimbangkan kondisi hidrogeologi, zona konservasi air tanah dan debit yang akan diambil. Permen ESDM 14/2024 mengatur bahwa pemberian debit dapat dibatasi berdasarkan verifikasi dan evaluasi, terutama untuk menjaga kondisi air tanah dan tidak mengganggu sumber air masyarakat sekitar.
  7. Perbaikan dokumen apabila diperlukan: Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, dilakukan penyempurnaan dokumen sesuai hasil evaluasi.
  8. Penerbitan izin/persetujuan: Setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi, dokumen perizinan/persetujuan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

4. Lingkup Pekerjaan

Layanan pengurusan izin air tanah dapat mencakup:

  • Konsultasi awal terkait kebutuhan legalitas air tanah
  • Identifikasi jenis perizinan yang sesuai
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan
  • Pemeriksaan dokumen tanah dan lokasi
  • Survey lokasi
  • Pengambilan titik koordinat sumur
  • Penyusunan data teknis air tanah
  • Perhitungan kebutuhan debit air
  • Penyusunan gambar konstruksi sumur
  • Penyusunan dokumen permohonan
  • Penginputan dan pengajuan permohonan
  • Pendampingan proses verifikasi administrasi
  • Pendampingan proses evaluasi teknis
  • Koordinasi dengan instansi terkait
  • Penyempurnaan dokumen apabila terdapat permintaan perbaikan
  • Monitoring proses sampai izin/persetujuan diterbitkan

Untuk kegiatan pengeboran, aspek teknis menjadi sangat penting karena konstruksi sumur, lokasi pengeboran, kedalaman dan debit harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OSS sendiri mengklasifikasikan kegiatan pembuatan/pengeboran sumur air tanah sebagai kegiatan konstruksi khusus yang mencakup pengeboran/penggalian sumur, pemasangan pompa dan pipanya.

Koordinasi SIPA tim PT DNA MITRA TEKNIK

"Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemunuhan Pesryaratan Verifikasi Permohonan SIPA "

Koordinasi Dinas terkait PT DNA MITRA TEKNIK

"Dokumentasi Koordinasi Verifikasi Dokumen dengan Dinas terkait"

konsultasi persyaratan sipa PT DNA MITRA TEKNIK

"Koordinasi Persyaratan Administrasi Teknis terkait layanan pengurusan SIPA"

Dokumentasi Rapat dengan dinas terkait PT DNA MITRA TEKNIK

"Dokumentasi Rapat dengan dinas terkait"

Kordinasi Klien PT DNA MITRA TEKNIK

"Survey Lokasi dan Koordinasi pemenuhan berkas administrasi PT Bukit Uluwatu"

sidang verif permohonan sipa

"Sidang dengan Dinas terkait pembahasan verifikasi permohonan SIPA"

Output Layanan

Output Administratif

  • Dokumen permohonan air tanah
  • Dokumen administrasi dan data teknis yang telah disusun
  • Dokumen pendukung hasil survey/verifikasi
  • Gambar atau dokumen teknis sumur

Output Perizinan

  • Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) atau persetujuan/legalitas pemanfaatan air tanah sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku
  • Dokumen legalitas terkait pengeboran apabila dipersyaratkan
  • Dokumen hasil verifikasi/evaluasi dari instansi berwenang
  • Dokumen perizinan yang dapat digunakan sebagai dasar legalitas kegiatan pemanfaatan air tanah

Perlu diperhatikan bahwa jenis output akhir tidak selalu berupa dokumen yang secara resmi bernama “SIPA” atau “Surat Izin Pengeboran”, karena nomenklatur dan mekanisme perizinan air tanah telah diperbarui. Permen ESDM 14/2024 secara resmi menggunakan istilah Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sedangkan Permen ESDM 4/2026 mengatur perkembangan lebih lanjut mengenai penggunaan sumber daya air pada air tanah dan penataan izin.

Layanan pengurusan izin pengambilan/pengusahaan dan pengeboran air tanah bukan hanya sebatas pengajuan dokumen, tetapi mencakup pemeriksaan legalitas lokasi, pengumpulan data teknis, penentuan titik koordinat, penyusunan konstruksi sumur, perhitungan debit, pengajuan permohonan, hingga pendampingan proses evaluasi instansi. Dengan pengurusan yang tepat, kegiatan usaha dapat memiliki dasar legalitas pemanfaatan air tanah sekaligus memenuhi aspek konservasi, keselamatan dan perlindungan sumber daya air tanah.

Pricelist

Kategori Perizinan Kewenangan Harga Mulai Dari
SIPA ABT (UMK) 1 Titik Kab / Kota Rp28.600.000
SIPA ABT (NON UMK) 1 Titik Kab / Kota Rp33.850.000
SIPA ABT (UMK) 1 Titik Provinsi Rp37.550.000
SIPA ABT (NON UMK) 1 Titik Provinsi Rp52.800.000
SIPA ABT (UMK) 1 Titik Kementerian Rp62.500.000
SIPA ABT (NON UMK) 1 Titik Kementerian Rp75.800.000

Data Perusahaan

Nama Perusahaan PT DNA MITRA TEKNIK
Alamat Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0809220028945

KBLI

  • 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  • 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
  • 70201 - Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  • 73202 - Jajak Pendapat Masyarakat
  • 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
  • 70204 - Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
  • 70202 - Aktivitas Konsultansi Transportasi
  • 74120 - Aktivitas Desain Interior
  • 71101 - Aktivitas Arsitektur
  • 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

FAQ

Apa itu SIP?

SIP adalah Surat Izin Pengeboran yang diperlukan sebelum melakukan pengeboran air tanah untuk kegiatan usaha maupun kegiatan tertentu lainnya.

SIP digunakan untuk izin melakukan pengeboran sumur, sedangkan SIPA digunakan untuk izin pengambilan atau pemanfaatan air tanah setelah sumur

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)

KONTAK KAMI

WAKTU OPERASIONAL

Senin - Jum'at (pukul 08:00 - 17:00 WIB)